Tembak Warga Palestina untuk Bersenang-senang, Polisi Israel Didakwa
Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman kepada seorang Polisi wanita (polwan) yang menembak warga Palestina. Polisi berusia 20 tahun itu didakwa atas tuduhan serangan fisik, penggunaan senjata sembarangan, dan menghalangi keadilan.
Insiden itu, yang terjadi lebih dari setahun yang lalu, melibatkan polwan yang menembak pria 23 tahun bernama Karam al-Qawasmi yang berusia 23 tahun di bagian belakang dengan peluru berujung spons. Penembakan dilakukan di pos pemeriksaan Al-Zaeim, yang terletak di dekat permukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Rekaman video yang diambil pada Mei 2018 itu memperlihatkan al-Qawasmi jatuh dan berteriak kesakitan sementara para pasukan Israel tertawa dan bercanda.
Polwan yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap tahun lalu. Pada persidangannya di Pengadilan Pengadilan Yerusalem, Hakim Elad Persky mengatakan tersangka tampaknya menembak orang Palestina "sebagai hiburan".
"Terdakwa mengambil keuntungan dari perannya, status, dan wewenangnya untuk memanggul senjata dan menginjak-injak martabat pengadu sambil mengeksploitasi kelemahannya, tetapi hanya untuk hiburan," kata jaksa penuntut, dilansir dari laman Middle East Monitor, Rabu (10/8).
Jaksa menambahkan bahwa tindakannya juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Insiden itu, yang terjadi lebih dari setahun yang lalu, melibatkan polwan yang menembak pria 23 tahun bernama Karam al-Qawasmi yang berusia 23 tahun di bagian belakang dengan peluru berujung spons. Penembakan dilakukan di pos pemeriksaan Al-Zaeim, yang terletak di dekat permukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Rekaman video yang diambil pada Mei 2018 itu memperlihatkan al-Qawasmi jatuh dan berteriak kesakitan sementara para pasukan Israel tertawa dan bercanda.
Polwan yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap tahun lalu. Pada persidangannya di Pengadilan Pengadilan Yerusalem, Hakim Elad Persky mengatakan tersangka tampaknya menembak orang Palestina "sebagai hiburan".
"Terdakwa mengambil keuntungan dari perannya, status, dan wewenangnya untuk memanggul senjata dan menginjak-injak martabat pengadu sambil mengeksploitasi kelemahannya, tetapi hanya untuk hiburan," kata jaksa penuntut, dilansir dari laman Middle East Monitor, Rabu (10/8).
Jaksa menambahkan bahwa tindakannya juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
